Remisi Idul Fitri 2020: 105.325 Napi Dapat Remisi, 365 Orang Langsung Bebas

Harian Berita – Sebanyak 105.325 orang narapidana dewasa dan anak yang beragama Islam  mendapat remisi khusus I atau pengurangan masa hukuman. Sedangkan 365 orang yang lain mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sabtu (24/5/2020).

Reynhard berharap, pemberian remisi kali ini diharapkan dapat menjadi motivasi para narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari – hari.

” Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” tuturnya.

Sementara itu jumlah penerima remisi idul fitri paling banyak berasal dari wilayah Sumatra Utara, yaitu sebanyak 13.077 orang, ungkap Yunaedi sebagai Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.

Untuk wilayah Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan wilayah Jawa Timur 11.530 orang.

Yunaedi memastikan pemberian remisi ini dilakukan secara tepat dan transparan melalui Sistem Database Permasyarakatan (SDP).

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” ujar Yunaedi.

Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 53.093.040.000, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang.

“Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya,” tutur Yunaedi.

Remisi sendiri adalah pengurangan masa pidana yang di berikan kepada narapidana yang memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan.

Remisi yang di berikan meliputi 15 hari, 1 bulan , 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Untuk jumlah warga binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2020 adalah 232.222 orang yang terdiri dari 176.983 orang narapidana dan 55.239 orang tahanan.
Dan dari jumlah tersebut sebanyak 171.659 orang beragama Islam.